Kemendikbud Terbitkan Aturan Baru Mengenai Wisuda Sekolah

RAJAMAGIC, Situs Gacor, Info situs Gacor Hari ini.

Rajamagic  merupakan situs game online dan permainan terlengkap dan terbaik hadir secara resmi dengan lisensi dari PAGCOR yang terjamin aman dan terpercaya. Pagcor atau Philippine Amusement and Gaming Corporation adalah sebuah perusahaan pemerintahan filipina dalam mengawasi situs game online agar beroperasi secara resmi.





 JAKARTA - Setelah berulang kali didesak emak-emak, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim akhirnya mengeluarkan suatu keputusan.

Meskipun tak ditampik, keputusan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek tersebut belum dapat sepenuhnya menyenangkan bagi sebagian besar orangtua atau wali siswa.

Hal ini terkait hebohnya warganet yang notabene para orangtua menggeruduk akun media sosial Nadiem beberapa hari ini.

Mereka mendesak agar Menteri menghapus atau melarang adanya kegiatan wisuda mulai dari tingkat PAUD hingga SMA.

Kemendikbud Ristek akhirnya resmi mengeluarkan aturan kegiatan wisuda PAUD sampai SMA.

Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023, kebijakan itu diberlakukan pada wisuda di satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Salah satu poin penting yang ada dalam surat edaran (SE) tersebut adalah tentang prosesi wisuda.

Kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orangtua atau wali murid.

Hal ini berlaku mulai dari satuan PAUD, SD, SMP, juga SMA.

2 poin utama aturan wisuda PAUD-SMA 

Berdasarkan isi surat edaran tersebut, ada poin yang ditekankan bagi seluruh pemangku kepentingan dan satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK.

1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja masing-masing kepala daerah.

Tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik.

2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di masing-masing wilayah kerja melibatkan komite sekolah dan orangtua/wali peserta didik.

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dasar hukum aturan terkait wisuda PAUD-SMA ini berdasarkan 4 dasar hukum.

Yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lalu PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Serta yang terakhir, PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. (*)







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alasan Virgoun Usai Ketahuan Kirim Uang ke Tenri Anisa Perempuan Diduga Selingkuhan, Buat Servis dan Ganti Oli

5 Hal yang Ternyata Bisa Tingkatkan Kolesterol, Termasuk Kopi Loh !!

Film Fast X Tayang Diseluruh Bioskop Dunia Hari ini, Simak Aksi Menawan dari Dominic Torreto !!